HOT NEWS! Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini... long life improvement
Monday 3 May 2010
Membuat Mic Compressor Murmer
Banyak para homebrewer amatir radio yang ingin memiliki rangkaian compressor yang murah namun baik kualitasnya, kebetulan beberapa waktu lalu saya surfing dan mendapatkan rangkaian compressor yang menggunakan FET.



Saya telah mencobanya dan hasilnya lumayan bagus,namun ada beberapa modifikasi yang saya lakukan,..


1. Saya menambahkan unit pre-amp mic di depan rangkaian LM324, oleh karenanya resistor 10K sebagai panjar arus masuk ke mic condenser dapat dihilangkan.
2. Trus kapasitor 100 nF yang terpasang pada kaki 3 IC LM324 dapat dibesarkan smp 4,7 uF untuk memberikan kualitas hifi (lebih ngebass)
3. Antara pre amp mic dan input LM324 ada baiknya ditambahi rangkaian galaksi (banyak dipasaran) untuk menaikkan nada tengah suara. Namun output pre-amp ada baiknya di tambah resistor 10k,agar outputnya tidak terlalu besar masuk ke galaksi
4. Setelah compressor saya tambah dengan rangkaian tone controll
5. Output dari tone controll siap dicolokkan ke pesawat 2 meteran

Blok Diagram

Mic condensor ==> Pre-amp Mic ==> Galaksi ==> Compressor ==> Tone Controll ==> Pesawat 2M


Mungkin eksperiment saya ini dapat menjadikan IDE yang berguna bagi kita semua.

From: Eko Pramono (YD2WPE)
www.http://opensource.telkomspeedy.com/

Read more!
Tuesday 3 March 2009
Pengenalan Organisasi RAPI
1.2. PENGERTIAN TENTANG ISTILAH-ISTILAH

RAPI
Adalah organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang merupakan satu-satunya wadah resmi bagi pemilik izin komunikasi Radio Antar Penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

PENGURUS
Adalah orang-orang yang diberikan kepercayaan dan bertanggung jawab kepada anggota organisasi untuk mewakili organisasi baik keluar maupun kedalam, dalam upaya menjaga dan mengatur kehidupan organisasi dalam perjuanggannya mewujudkan cita-cita dan tujuan organisasi.

ANGGOTA
Anggota RAPI adalah setiap Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk.

ANGGARAN DASAR
Adalah ketentuan/aturan dasar organisasi yang wajib dipatuhi serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus maupun Anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang secara rinci belum diatur didalam Anggaran Dasar.

PERATURAN ORGANISASI
Adalah ketentuan/aturan yang melengkapi hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


2.2. DASAR HUKUM ORGANISASI RAPI

Sebagai organisasi RAPI memiliki dasar hukum yang merupakan tingkat perundang-undangan yang satu sama lainnya tidak boleh bertentangan sebagai pedoman kebijakan-kebijakan.
  1. Pancasila dan UUD 1945
  2. Undang-Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tanggal 8 September 1999
  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2003 tentang Pedoman kegiatan komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia tanggal 31 Desember 2003
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tarif Penerimaan Negara bukan Pajak dari biaya izin komunikasi
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Radio Antar Penduduk Indonesia Hasil Munas Ke 5 22 Mei 2005, Ciawi Bogor Jawa Barat.


1.2. JANGKA WAKTU DIDIRIKAN DAN DASAR PERTIMBANGAN

RAPI didirikan pada tanggal 10 November 1980 di Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, melalui Keputusan Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 tanggal 10 November 1980 tentang Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Radio Antar Penduduk Indonesia dengan tugas utama adalah membantu pemerintah dalam membina dan melaksanakan pengawasan terhadap pengguna KRAP di Indonesia.

Dasar pertimbangannya adalah :Bahwa Komunikasi Radio Antar Penduduk merupakan salah satu potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.


2.3. SIFAT ORGANISASI
  • RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi sebagi pemilik izin komunikasi radio antar penduduk.
  • RAPI merupakan organisasi kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan kegemaran berkomunikasi radio antar penduduk dan tidak memihak kepada salah satu organisasi Sosial Politik.

2.4. TUJUAN ORGANISASI
  1. Terwujudnya insan komunikasi yang terampil, berdisiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi, sebagai kader bangsa yang berjiwa Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Membantu usaha Pemerintah dalam membina dan memajukan kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai potensi Komunikasi Nasional.
  3. Membantu Pemerintah dibidang Komunikasi radio dalam menangani masalah sosial, terutama dalam Penanggulangan Bencana Alam yang terjadi di Tanah Air.
  4. RAPI dalam kegiatan komunikasi berfungsi sebagai alat Pemersatu Bangsa yang menghubungkan seluruh Wilayah Nusantara sebagai satu Kesatuan.

2.5. AZAS

RAPI berazaskan PANCASILA


2.6. USAHA ORGANISASI
  1. Membina ketaatan anggota terhadap peraturan perundang-undangan dan organisasi
  2. Membina anggota dalam hal komunikasi radio dengan baik benar dan bertanggung jawab
  3. Meningkatkan keterampilan dan pengabdian masyarakatMeningkatkan kualitas SDM anggota, terutama dalam hal kepemimpinan dan menejemen organisasi.

2.7. KEGIATAN ORGANISASI
  1. Meningkatkan hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota serta masyarakat luas.Meningkatkan pembinaan, penyuluhan dan kegiatan organisasi.
  2. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusian lainnya.
  3. Membantu pemerintah dalam memelihara ketertiban dan keamanan, serta turut mengawasi penggunaan perangkat KRAP.
  4. Membantu pemerintah dalam menyiapkan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan komunikasi dalam hal keselamatan jiwa manusia (SAR), harta benda, ketertiban masyarakat, bencana alam, kecelakaan dan sebagainya.
  5. Membantu pemerintah dalam mengatasi kebutuhan telekomunikasi dalam hal keselamatan Negara dan gawat darurat.


2.8. BADAN ORGANISASI

Luas wilayah pembinaan badan – badan organisasi RAPI didasarkan pada wilayah administrasi pada system pemerintahan yaitu :
  • RAPI Pusat, luas wilayah pembinaannya adalah seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
  • RAPI Daerah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat I/propinsi.
  • RAPI Wilayah, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi daerah tingkat II/kabupaten,kodya,kotip.
  • RAPI Lokal, luas wilayah pembinaannya adalah meliputi wilayah kecamatan.


2.9. BADAN KEKUASAAN ORGANISASI
  • Susunan badan kekuasaan terdiri atas :
  • Musyawarah Nasional- Pengurus Pusat
  • Musyawarah Daerah - Pengurus Daerah
  • Musyawarah Wilayah - Pengurus Wilayah
  • Musyawarah Lokal- Pengurus Lokal


2.10. SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
  1. Pengurus Pusat / Daerah / Wilayah terdiri atas : Dewan Pertimbangan Pembina, Dewan Pertimbangan dan Penasehat.
  2. Dewan Pembina adalah unsur Pemerintah
  3. Dewan Pertimbangan dan Penasehat dalah unsur perorangan organisasi.
  4. Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan organisasi.
  5. Tugas, wewenang, tanggung jawab Dewan Pertimbangan dan Penasehat : Pengurus Pusat/Daerah/Wilayah/Lokal ; diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


2.11. HAK ANGGOTA
  1. Mengikuti semua kegiatan organisasi.
  2. Mempunyai hak bicara dan hak suara dalam rapat.
  3. Mempunyai hak memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  4. Mengikuti program pendidikan dan kederisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

2.12. KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun organisasi.
  2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk (Stasiun Krap).
  3. Membayar Uang Pangkal.
  4. Menghadiri undangan Rapat.
  5. Menjunjung tinggi nama baik RAPI.
  6. Meningkatkan Ilmu pengetahuan, khususnya tentang organisasi dan komunikasi radio serta mengikuti program pendidikan dan kaderisasi yang diselenggarakan oleh pengurus.

Sumber: AD/ART RAPI


Read more!
Wednesday 25 February 2009
Etika Berkomunikasi
Untuk terwujudnya susana berkomunikasi yang baik dan kondusif maka semua pengguna pesawat KRAP harus mentaati Etika Berkomunikasi. Etika berkomunikasi ini meliputi cara melakukan komunikasi point to point, berkomunikasi melalui pancar ulang (repeater).

A. Komunikasi Point to Point

1.Memantau dahulu/memonitor pada kanal atau frekwensi yang diinginkan
2.Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) dan 10–20 (posisi/tempat) memancar
3.Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata "ganti" pada akhir pembicaraan
4.Memberikan kesempatan (memprioritaskan) kepada penyampai berita-berita yang penting
5.Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
6.Mengatur jalur/kanal apabila muncul pertama kali di frekwensi
7.Apabila jalur/kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli frekwensi)
8.Menggunakan Ten Code (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
9.Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
10.Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffik-nya, contoh JZ12AR
11.Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak


B. Komunikasi melalui pancar ulang (repeater)

1.Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2.Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3.Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4.Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi atau memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil. Contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: "JZ12DM, JZ12AR 10-25"
5.Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti atau difahami.
6.Berkomunikasi seperti pada kanal/frekwensi kerja biasa
7.Apabila ada hal yang bersifat darurat/emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi/interval.
8.Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9.Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10.Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan/stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11.Mengutamakan/memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat darurat (emergency)
12.Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.


C. Penggunaan kata INTERUPSI

1.Apabila mau memotong/menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ12AR interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2.Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
3.Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan/komunikasi
4.Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda/spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ12AR masuk/bergabung atau cukup dengan menyebut JZ12AR saja
5.Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan


PENGGUNAAN STASIUN KRAP

1.Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2.Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3.Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4.Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5.Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6.Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7.Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8.Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9.Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10.Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali


Diambil dari: http://www.rapi12diy.com

Read more!
Kode Sepuluh (Ten Code)
Penggunaan sandi di maksudkan untuk memperjelas isi komunikasi sehingga tidak terjadi salah pengertian (miss communication) dari informasi yang disampaian. Ada banyak sandi berkomunikasi, tetapi penggunaan sandi yang diijinkan dalam komunikasi radio antar penduduk adalah ten code (Kode Sepuluh).

Berikut ini ten code yang sering digunakan:

code = makna
10-1 = Sulit didengar // Penerimaan buruk
10-2 = Didengar jelas // Penerimaan baik
10-3 = Berhenti mengudara / memancar
10-4 = Benar // Dimengerti
10-5 = Ada pesan untuk disampaikan
10-6 = Sedang sibuk kecuali ada berita penting
10-7 = Mengalami kerusakan // Tidak dapat mengudara
10-8 = Tidak ada kerusakan // Dapat mengudara
10-9 = Mohon diulangi
10-10 = Penyampaian berita selesai
10-11 = Berbicara terlalu cepat
10-12 = Mengundurkan diri karena ada tamu
10-13 = Laporan keadaan cuaca / jalanan
10-14 = Informasi
10-15 = Informasi sudah disampaikan
10-16 = Mohon dijemput / diambil di …
10-17 = Ada urusan penting
10-18 = Sesuatu untuk kita
10-19 = Bukan untuk Anda, harap kembali
10-20 = Lokasi // Posisi
10-21 = Kontak / hubungan melalui telepon
10-22 = Melapor langsung ke …
10-23 = Menunggu // Stand by
10-24 = Selesai melaksanakan tugas
10-25 = Dapatkah menghubungi / kontak dengan …
10-26 = Pesanan terakhir kurang diperhatikan
10-27 = Pindah ke jalur / channel …
10-28 = Nama panggilan // Callsign
10-29 = Waktu hubungan / kontak habis
10-30 = Tidak menaati peraturan
10-31 = Antena yang digunakan
10-32 = Laporan sinyal dan modulasi // Radio check
10-33 = KEADAAN DARURAT // EMERGENCY
10-34 = Butuh bantuan, ada kesulitan di stasiun ini
10-35 = INFORMASI RAHASIA
10-36 = Jam berapa waktu yang tepat ?
10-37 = PERLU MOBIL DEREK DI …
10-38 = PERLU AMBULANS DI …
10-39 = Pesan sudah disampaikan
10-40 = PERLU DOKTER
10-41 = Mohon pindah ke jalur / channel …
10-42 = ADA KECELAKAAN DI …
10-43 = Kemacetan lalu lintas di …
10-44 = Ada pesan untuk Anda
10-45 = Dalam jangkauan mohon melapor
10-46 = Memerlukan montir
10-50 = Mohon kosongkan jalur / channel
10-60 = Apakah ada pesan selanjutnya ?
10-62 = Tidak dimengerti, melalui telepon saja
10-63 = Tugas / pekerjaan dilanjutkan di …
10-64 = Pekerjaan telah selesai / bersih
10-65 = Menunggu berita lanjutan
10-67 = Semua unit setuju
10-69 = Pesanan telah diterima
10-70 = KEBAKARAN DI …
10-71 = Pesawat KRAP (RIG) yang dipakai
10-73 = Kurangi kecepatan di …
10-74 = Tidak // Negatif
10-75 = Penyebab gangguan
10-76 = Dalam perjalanan ke …
10-77 = Belum / tidak menghubungi
10-81 = Pesankan kamar di hotel …
10-82 = Pesankan kamar untuk …
10-84 = Nomor telepon
10-85 = Alamat
10-89 = Butuh montir radio
10-90 = Gangguan pesawat televisi (TVI)
10-91 = Bicara dekat mikropon
10-92 = Pemancar perlu penyesuaian
10-93 = Apakah frekuensi sudah tepat ?
10-94 = Berbicara agak panjang
10-95 = Mengudara dengan sinyal setiap 5 detik
10-97 = Tes pada pemancar
10-99 = Tugas selesai, semua orang selamat
10-100 = Akan ke kamar mandi
10-200 = BUTUH BANTUAN POLISI DI …
10-300 = BUTUH PEMADAM KEBAKARAN DI …
10-400 = BUTUH PETUGAS KETERTIBAN UMUM DI …
10-500 = BUTUH BANTUAN PROVOST DI …
10-600 = BUTUH BANTUAN GARNIZUN DI …
10-700 = BUTUH BANTUAN S.A.R. DI …
10-800 = BUTUH BANTUAN PERUSAHAAN LISTRIK DI …

Read more!
Sunday 15 February 2009
Mengenal Phone Alphabet Pada Radio Komunikasi
Phonetic Alphabet adalah sekumpulan karakter huruf yang di -eja dengan cara tertentu pada saat melakukan komunikasi radio. Pengejaan ini digunakan pada saat melakukan komunikasi dengan radio untuk mempermudah dalam memahami pengucapan suatu kata, dan juga bisa digunakan sebagai sandi diantara para pengguna radio komunikasi.

Berikut ini urutan Phone Alphabet tersebut:

A = Alpha
B = Bravo
C = Charlie
D = Delta
E = Echo
F = Foxtrot
G = Golf
H = Hotel
I = India
J = Juliet
K = Kilo
L = Lima
M = Mike
N = November
O = Oscar
P = Papa
Q = Quebec
R = Romeo
S = Sierra
T = Tango
U = Uniform
V = Victor
W = Whiskey
X = X-ray
Y = Yankee
Z = Zulu


Misalnya kita ingin menyampaikan kata “MERAK” kepada stasiun tujuan, dan mungkin karena disebabkan buruknya sinyal transmisi menyebabkan penerima mengartikan kata tersebut menjadi kata “MERAH”, “MERAT”, “MERAD”, dsb. Ini sudah jelas jauh dari arti yang sebenarnya. Bayangkan jika itu merupakan sebuah pesan penting dan harus di sampaikan dengan segera?. Oleh karena itu kita bisa menggunakan Phone Alphabet untuk lebih menegaskan kata yang ingin kita sampaikan. Kata “MERAK” akan di-eja seperti ini: Mike Echo Romeo Alpha Kilo

Nah dari contoh diatas kita bisa melihat betapa pentingnya memahami dan menguasai Phone Alphabet dalam membantu kita melakukan komunikasi dengan radio. Memang awalnya pasti agak sedikit sulit, tetapi yakinlah bahwa dengan mempelajarinya satu demi satu akan sangat berguna.


Read more!
Mengenal Frekwensi Radio Komunikasi dan Cara Kerjanya
Sebagian dari kita pasti sudah mengenal radio komunikasi yang lebih dikenal dengan nama Walkie Talkie, atau mungkin dengan nama Handy Talkie (HT). Tetapi apakah kita juga tahu bagaimana sebenarnya proses transmisi radio komunikasi tersebut dan frekwensi apa yang digunakan?.

VHF (Very High Frequency) dan HF (High Frequency).

Apa itu VHF (Very High Frequency)?

VHF biasanya digunakan untuk radio komunikasi jarak dekat dan beroperasi pada frekwensi 100-300 Mhz. Hal ini disebabkan karena gelombang radio dipancarkan secara garis lurus (horizontal). Sehingga jika pada jarak antara 2 stasiun terdapat objek – objek seperti bangunan, pohon – pohon yang tinggi, ataupun pegunungan yang lebih tinggi dari pancaran gelombang radio, maka sudah pasti transmisi yang dikirimkan ataupun diterima akan terhambat. Gambarannya kira – kira seperti dibawah ini.


Dari ilustrasi tersebut kita bisa melihat ada 3 objek yang berpotensi menghambat transmisi yaitu objek bangunan, dimana gelombang yang dipancarkan berhenti dan hilang ketika mengenai objek penghalang, kemudian objek pohon, diamana gelombang masih dapat dipancarkan sampai stasiun tujuan tetapi dengan sangat lemah, sehingga bisa saja transmisi yang disampaikan tidak dapat diterima dengan jelas. Terakhir adalah objek pegunungan, dimana gelombang yang dipancarkan dipantulkan kembali, sehingga transmisi yang dikirim sama sekali tidak dapat mencapai stasiun tujuan.

Apa itu HF (High Frequency) ?

HF (High Frequency) merupakan gelombang radio yang bekerja pada frekwensi 2 – 24 Mhz, dan biasanya digunakan untuk radio komunikasi jarak jauh karena sifat gelombangnya yang dapat memantul sehingga tidak memiliki efek hambatan pada objek. Dan ditambah lagi dengan kemampuan frekwensi ini untuk memantul pada lapisan ionosphere, sehingga jarak sejauh apapun dapat dijangkau oleh frekwensi ini, dengan catatan dalam keadaan cuaca yang cukup bagus. Gambarannya kira – kira seperti dibawah ini.


Perhatikan bahwa gelombang pertama yang dikirimkan melewati lapisan ionosphere dan memantul kembali ke bumi menuju ke stasiun tujuan. Dan gelombang kedua yang terhambat oleh objek, memantul secara terus menerus sampai ke stasiun tujuan.

Dari kedua jenis frekwensi diatas, kita dapat melihat perbedaan yang signifikan. Dan penggunaan frekwensi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari perorangan ataupun institusi. Tetapi bagi kebanyakan institusi, mereka biasanya selalu menggunakan radio komunikasi yang bekerja pada kedua frekwensi tersebut.

Dikutip dari: http://tianzega.wordpress.com/

Read more!